DPR Sahkan UU Minerba Saat Pandemi Covid-19

Fraksi Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan UU Minerba.

Selasa , 12 May 2020, 17:45 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan  Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Foto: ANTARA/ muhammad adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (Minerba) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna, Selasa (12/5).

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan disambut kata setuju anggota DPR yang hadir.

Baca Juga

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Bambang mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama delapan fraksi menyepakati revisi UU Minerba untuk diundangkan. Sementara Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Minerba disahkan.

"Kami menyadari bahwa RUU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak, namun kami bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia," ujar Sugeng.

Dalam perjalanannya pengesahan RUU Minerba sempat tertunda pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 dan disepakati menjadi RUU yang di carry over. Pembahasan dimulai kembali pada rapat kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 Februari 2020.

Dalam rapat tersebut juga melanjutkan pembahasan pembicaraan tingkat I lanjutan dengan tahapan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 938 DIM dan pembentukan panja RUU Minerba. Pembahasan pun dilakukan secara intensif mulai 17 Februari hingga 6 Mei 2020.

RUU Minerba juga telah disinkronisasikan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan pemerintah. Hasil sinkronisasi tersebut  menghasilkan perubahan substansi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomnkelatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham.

Kemudian pada 11 Mei 2020 DPR akhirnya menyetujui RUU Minerba untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sebanyak 296 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut. "Dihadiri 296 orang anggota, 255 orang virtual dan 41 orang fisik, tepuk tangan," kata Puan diikuti tepuk tangan anggota DPR yang hadir.