Selasa 12 May 2020 15:51 WIB

Anies Jelaskan Alasan Keluarkan Pergub Sanksi PSBB

Anies mengeluarkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 yang berisi sanksi untuk warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya, kata Anies, agar masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik dalam masa PSBB.

"Karena pencegahan penularan Covid-19 ini, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan adanya ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Alasan selanjutnya, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah agar penegak peraturan memiliki dasar pegangan penegakan aturan selama PSBB.

"Yang kedua, agar bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman keamanan ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," katanya.

"Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan kedisiplinan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Anies, menambahkan.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi bagi PSBB. Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. Yayan mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

"Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan dalam pesan singkatnya, Senin.

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta. Yakni, hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta.

"Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas," ujar Yayan.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement