Selasa 12 May 2020 15:49 WIB

Polresta Banyumas Amankan Ratusan Renteng Mercon

. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti petasan sebanyak 4 karung.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Barang bukti petasan hasil kegiatan kepolisian.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Barang bukti petasan hasil kegiatan kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pembuatan dan penjualan mercon. Dalam pengungkapan kasus itu, dua tersangka ditangkap dan barang bukti berupa ratusan butir petasan dalam berbagai ukuran, berhasil diamankan petugas.

''Barang bukti mercon yang kami sita mencapai belasan karung. Ukurannya macam-macam, ada yang kecil dan ada yang besar,'' jelas Kasat Reskrim AKP Berry ST SIK mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka SIK, Selasa (12/5).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan mercon di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap MA, warga Desa Langgongsari. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti petasan sebanyak 4 karung.

Namun pengungkapan kasus ini tak berhenti begitu saja. Dari MA kemudian diperoleh bahwa petasan yang dia miliki dibeli dari KR warga Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. ''Dari informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Purwokerto,'' katanya.

Dalam pemeriksaan, KR mengaku memiliki kegiatan membuat mercon. Terlebih pada masa menjelang lebaran seperti sekarang. Namun, dia menyebutkan, bahan bakunya seperti potasium dan bubuk brown, dia beli dari  Tegal.

''Dari tersangka KR, kami menyita barang bukti 9 karung isi mercon dan 1 unit kendaraan Suzuki Futura yang digunakan untuk mengangkut petasan,'' jelasnya.

Atas tindak tersebut, dia menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsidair Pasal 187 bis ayat (1) KUHP. Berdasarkan pasal tersebut,   pelaku dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement