Selasa 12 May 2020 15:22 WIB

Tanggapan BPJPH Soal Peredaran Daging Babi

Peredaran daging babi menjadi kekhawatiran masyarakat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Tanggapan BPJPH Soal Peredaran Daging Babi. Foto: Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi dan dijual ke masyarakat. Dua orang diantaranya adalah pengepul berinisial Y dan M sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.
Foto: dok. Istimewa
Tanggapan BPJPH Soal Peredaran Daging Babi. Foto: Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi dan dijual ke masyarakat. Dua orang diantaranya adalah pengepul berinisial Y dan M sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandung telah membongkar peredaran penjualan daging babi yang diolah menyerupai daging sapi. Penjualan daging babi tersebut tentu menjadi kekhawatiran masyarakat, khususnya umat Islam, yang memang diharamkan mengonsumsi daging babi.

Padahal, dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada pasal 26 dijelaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Produk yang wajib mencantukan label "tidak halal" itu di antaranya daging babi dan atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Sementara itu, dalam pasal 49 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal.

Baca Juga

Menanggapi peredaran daging babi tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Harjo Suwito, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan/pengawasan ke pasar-pasar tradisional, pasar modern, dan tempat/rumah pemotongan hewan (TPH/RPH). Menurut dia, tujuan dari pengawasan JPH dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal dengan pengaturan jasa termasuk penyembelihan, pendistribusian, serta pemisahan lokasi penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

"Terkait kasus perdagangan daging babi di Bandung, kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Direktorat Kesmavet," kata Harjo, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/5).

Ia menambahkan bahwa sasaran pengawasan BPJPH pada 2020 adalah produk makanan dan minuman, terutama bahan makanan yang terbuat dari daging olahan. Pihaknya pun telah melakukan pengawasan langsung ke pelaku usaha untuk lebih meyakinkan kehalalan produk tersebut. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan baru satu tahun ini belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan peralatan.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi kendala buat kami melakukan pengawasan lapangan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, polisi telah membongkar peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang menjual daging babi tersebut beroperasi sudah hampir setahun. Selama itu pula pelaku telah menjual kurang lebih puluhan ton daging babi yang diolahnya menyerupai daging sapi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement