Selasa 12 May 2020 14:04 WIB

Emil akan Tetapkan Daerah Bisa Gelar Shalat Idul Fitri

Daerah di Jabar akan ditentukan levelnya berdasarkan perkembangan Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubenur Jabar, Ridwan Kamil menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar berhasil. Menurut Ridwan Kamil, setelah PSBB Provinsi selesai, Pemprov Jabar akan membagi kelurahan dan desa-desa berdasarkan level.

Provinsi Jawa Barat sendiri, akan melaksanakan PSBB provinsi di 27 kota/kabupaten mulai 6 hingga 19 Mei 2020. Ridwan Kamil menjelaskan, level yang lima adalah terburuk ditandai dengan warna hitam.

Ini diberlakukan, kalau daerah tak bisa mengendalikan Covid-19. Kemudian, warna merah untuk Level 4 yakin bagi daerah yang melaksanakan PSBB. Nanti, setelah PSBB selesai akan dievaluasi bisa turun ke level 3 yaitu pembatasan tak 30 persen lagi tapi bisa naik ke 60 persen.

Level berikutnya, kata dia, kalau bagus bisa masuk ke level 2 yakni warna biru. Masyarakat, bisa ke 100 persen lagi berkegiatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

 

Untuk Level 1, adalah zona hijau tapi saat ini belum memungkinkan karena virusnya harus nol. Saat ini, semua belum bisa mengnolkan virus sebelum ada vaksin.

"Nanti, pelonggaran akan terjadi setelah status level masing-masing daerah. Desa yang level 2 boleh Jumatan mungkin shalat Idul Fitri boleh juga tapi dengan jaga jarak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Pakuan, Rabu (12/5).

Menurut Emil, untuk daerah yang ada di level 4, maka tetap pelaksanaan Idul Fitri dan shalat Jumat masih di rumah. Serta, kemana-mana dibatasi seperti PSBB.

"Arahan ulama kan, kalau (kondisi) parah ibadah di rumah. Tapi kalau tak parah bisa kembali. Ini yang akan terjadi setelah PSBB Provinsi," katanya.

Emil pun menyangkal, pernyataan terkait PSBB yang katanya tak efektif. Karena, PSBB, sangat ilmiah dan berhasil. "Pelonggaran juga pada daerah yang nomor 2. Warna biru nanti normal. Hidup biasa lagi shalat boleh, sekolah boleh tapi dengan ada protokol kesehatan jaga jarak dan pakai masker," kata Emil seraya mengatakan untuk level 2 maka ekonomi akan di buka lagi secepatnya.

"Arahan Presiden untuk Jabar, teruskan PSBB sesuai kebutuhan masing-masing. Lakukan kajian relaksasi ekonomi di daerah mana saja tapi harus diukur. Nah, kami akan merelaksasi kalau masuk level 2 daerahnya," paparnya.

Terkait arahan pelaksanaan Idul Fitri dari Presiden, menurut Emil, ia meminta daerah diskusi dengan ulama untuk menentukan kriteria lebaran berbasis normal atau berbasis jaga jarak. Kalau masih membahayakan, maka fatwa ulama juga berlaku ibadah dirumah. Namun, kalau sudah bisa secara ilmiah tak ada ancaman kedaruratan lagi maka ibadah bisa ke normal dengan menjaga protokol kesehatan.

"PSBB Jabar kan dari tanggal 6 berakhir 19 Mei ini. Jadi, kami akan menjawab setelah 20 Mei. Kita akan menjawab bagaimana hidup bisa kembali. Karena kan sekarang baru sepekan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement