Selasa 12 May 2020 12:44 WIB

MenPAN: Belum Ada Perintah Usia 45 Tahun Kembali Bekerja

Wacana terkait usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas juga belum berlaku

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini belum ada payung hukum atau dasar perintah yang mengizinkan warga di bawah 45 Tahun kembali bekerja atau beraktivitas. Ia mengatakan, saat ini aturan aktivitas warga masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, wacana terkait usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas juga belum berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Produk hukum atau dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada, sehingga masih berlaku PP tentang PSBB, dimana dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum agar tidak terganggu," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (12/5).

Itu disampaikan Tjahjo menyusul pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait wacana mengizinkan warga usia di bawah 45 tahun akan kembali diberi izin untuk bekerja dan beraktivitas normal demi mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas.

Tjahjo menerangkan, kalau pun ada keputusan tersebut, maka tetap harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PSBB. Yakni hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bekerja kembali, seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan.

Karena itu, Tjahjo melanjutkan, aturan kerja aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih mengacu pada surat edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut diikuti perubahannya, sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19 dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

Tjahjo menerangkan, pelaksanaan WFH PNS saat ini pun diatur oleh masih-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kondisi instansi. Karena itu, ia menilai saat ini belum diperlukan untuk mengubah surat edaran (SE) MenPANRB terkait WFH bagi ASN.

“SE MenPANRB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat. Dengan demikian mungkin SE MenPANRB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," kata Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement