Selasa 12 May 2020 12:06 WIB

Tiga Pencuri di Dalam Angkot Dibekuk Polisi

Korban pencurian sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan tasnya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Angkot di Bekasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Angkot di Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Medan Satria Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di dalam angkot di Jalan Raya Sultan Agung KM 28, Medan Satria, Kota Bekasi. Masing-masing pelaku berinisial JN, AF, dan TS.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berinisial MS menaiki angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh tersangka AF, Sabtu (2/5) siang. Di dalam angkot itu, sudah ada dua tersangka lainnya yang berpura-pura sebagai penumpang dan berusaha mengambil tas milik korban.

"Para pelaku berpura-pura menjadi sopir angkutan umum dan penumpang di belakang," kata Wijonarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Dia menuturkan, tersangka JN bertugas mengambil tas korban. Sedangkan tersangka TS membantu aksi jahat itu.

Namun, sambung Wijonarko, saat para tersangka beraksi, korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan tasnya. Tersangka JN kemudian melukai korban dengan menggunakan pisau di bagian wajah.

Aksi para tersangka diketahui oleh warga di sekitar lokasi kejadian dan tim patroli buser Polsek Medan Satria. "Pelaku JN berhasil diamankan saat itu. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ungkap dia.

Polisi akhirnya menangkap dua tersangka lainnya di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka AF ditangkap di Jalan Irian Jaya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Ahad (3/5) dini hari.

Sementara itu, tersangka TS ditangkap di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (10/5). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel berisi ponsel, dompet berisi uang tunai senilai Rp 100 ribu, dan sebilah senjata tajam jenis golok.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement