Selasa 12 May 2020 11:29 WIB

Omnibus Law Memudahkan Investasi Pelaku UMKM

Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan tidak mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah dapat menghilangkan penghambat perizinan investasi di Indonesia. Sebab secara prinsip pihaknya tidak anti terhadap investasi sama sekali.
Foto: republika
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah dapat menghilangkan penghambat perizinan investasi di Indonesia. Sebab secara prinsip pihaknya tidak anti terhadap investasi sama sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah dapat menghilangkan penghambat perizinan investasi di Indonesia. Sebab secara prinsip pihaknya tidak anti terhadap investasi sama sekali.

Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan pihaknya sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus cepat diberantas. "Kami juga sangat mendukung ketika keruwetan perizinan investasi yang sudah menjadi rahasia umum yakni lama, berbiaya tinggi, berbelit-belit, karena sangat membebani pengusaha bisa dihilangkan," ujar Ristadi kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Menurutnya ketika pengusaha terbebani dengan masalah sulitnya berinvestasi maka itu juga akan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja. Sebab itu mengurangi kemampuan pengusaha memberikan kesejahteraan kepada pekerja. "Jadi pada titik itu kami sepakat," kata dia.

Ristandi menjelaskan narasi-narasi penolakan secara total terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih ditujukan sebagai pintu untuk melakukan negosiasi. Terkait masalah memberantas hambatan investasi, Ristandi mengaku mendukung akan hal itu.

"Ini soal pengemasan kalimat kita melakukan gerakan saja yang akan lebih mudah diingat. Itu sebenernya pintu bagi kami untuk melakukan negosiasi, mana yang kami terima mana yang kami tolak," kata Ristandi menjelaskan.

Ristandi menambahkan, pihak KSPN siap terbuka berdialog dengan pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, KSPN menyadari betul ada buruh-buruh honorer yang upahnya jauh di bawah ketentuan.

Ke depan Ristandi berharap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah investasi itu tidak juga mengabaikan kesejahteraan pekerja. Ristandi juga meminta agar pekerjaan yang diciptakan memiliki kepastian jaminan upah dan perlindungan sosial kepada pekerjanya.

"Kalau tujuannya untuk mempermudah investasi tapi juga jangan kemudian mengabaikan atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah ada. Negara memang berkewajiban menyediakan lapangan kerja tapi jangan memberi asal pekerjaan," ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement