Senin 11 May 2020 22:42 WIB

Kadin: Penyelamatan Ekonomi Harus Paralel dan Cepat

Langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat PP penanganan virus corona.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kadin (ilustrasi). Kadin  berharap DPR akan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Kadin (ilustrasi). Kadin berharap DPR akan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap  DPR akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau disebut Perppu Corona untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU), sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.

"Saya berharap perppu ini disahkan DPR sehingga langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona, yang disusun bersama pemerintah, DPR, dan pengusaha. Sebab program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Baca Juga

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan pengesahannya dijadwalkan pada pekan ini.

Namun Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif pada UMKM. Terlebih lagi, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.  

Tercatat, sektor UMKM setidaknya memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia. "Ini dampaknya besar bagi pengusaha, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini Covid-19 adalah prioritas utama," ujar Juan.

Di sisi lain, ia menyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona. "Intinya, kami yakin KSSK akan bekerja cepat dan tegas serta berani.  Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi krisis," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement