Senin 11 May 2020 20:36 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Polda Jaya telah memutarbalikkan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik.

Seorang polisi melintas di depan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
Seorang polisi melintas di depan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Penegaskan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo, Senin (11/5).

"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Sambodo juga menyebut penindakan terhadap lebih dari 200 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan tersebut. Sejak Operasi Ketupat berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.

"Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya, dengan penindakan kami sampaikan kami tegas, Polri tegas melarang mudik," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan para pemudik tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing Yusri pun berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba 'kucing-kucingan' melaksanakan mudik," katanya.

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement