Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Senin 11 May 2020 18:33 WIB

Red: Hiru Muhammad

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, mengatakan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai guna mempercepat penanggulangan Covid-19, salah satunya pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, mengatakan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai guna mempercepat penanggulangan Covid-19, salah satunya pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial.

Foto: istimewa
Fasilitas ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengatasi penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI-–Sinergi antara instansi pemerintah dan swasta dinilai perlu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Merespons hal tersebut, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter kepada PT Etanol Ceria Abadi yang digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya untuk tujuan sosial berupa pembuatan desinfektan dan hand sanitizer.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, mengatakan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai guna mempercepat penanggulangan Covid-19, salah satunya pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial.

"Pembebasan Cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter yang diberikan kepada PT. Etanol Ceria Abadi ini untuk bahan pembuatan hand sanitizer dan desinfektan digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19," ucapnya.

Andyk menambahkan tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

“Syaratnya jika permintaan pembebasan cukai etil alkohol oleh instansi pemerintah diperlukan surat pernyataan pimpinan instansi tersebut yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sedangkan jika dilakukan oleh organisasi non pemerintah diperlukan surat rekomendari dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” katanya.

Andyk berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta, tujuannya agar dapat menghentikan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler