Senin 11 May 2020 17:32 WIB

Gugas Nilai Warga di Bawah 45 Tahun tak Mudah Kena Corona

Pemerintah izinkan warga di bawah 45 tahun kembali beraktivitas untuk cegah PHK.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Foto: Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas lebih banyak dibanding sebelumnya. Warga berusia di bawah 45 tahun, bisa kembali bekerja untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," katanya dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk Covid-19 dibanding kelompok usia lain.

Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular Covid-19. Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Ia menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat Covid-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Saat ini, kata, Gugus Tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK. "Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan," demikian Doni Monardo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement