Senin 11 May 2020 15:56 WIB

Ketua Komisi III: Asimilasi Narapidana Harus Diawasi Ketat

Kriteria napi asimililasi perlu diawasi agar para tahanan itu tak berulah lagi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
 Herman Hery
Herman Hery

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III (Hukum, Keamanan, dan HAM) DPR RI Herman Herry meminta pembebasan narapidana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM diawasi ketat. Hal ini terkait adanya sejumlah kasus kriminal yang dilakukan oleh residivis yang dibebaskan. 

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Ditjenpas, Senin (11/5).

 

Politikus asal Nusa Tenggara Timur ini meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka. Ia ingin petugas Balai Pemasyarakatan melakukan pengawasan dengan ketat. 

 

"Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," ucap Politikus PDI Perjuangan itu. 

 

Di sisi lain, terkait kebijakan pengeluaran narapidana atau tahanan, Herman meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini. "Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," ujarnya.

 

Politikus yang sudah duduk selama empat periode di Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa masalah pada Lapas merupakan masalah klasik yang tidak kunjung selesai. Ia pun meminta Dirjen Pemasyarakatan yang baru Reinhard Silitonga untuk menunjukkan terobosannya. 

 

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi.  Sebanyak 93 orang (0,23 persen) di antara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana. 

 

Adapun kebijakan asimilasi dan integrasi akibat pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat overcrowding pada lapas dan rutan di Indonesia. Data pada akhir 2019 menunjukkan bahwa jumlah tanahan dan narapidana pada lapas serta rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang.

 

Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di tahun 2020.

 

Baca Juga

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement