Senin 11 May 2020 08:18 WIB

Mulai Beroperasi Lagi, Tiket KAI tidak Bisa Dibeli Online

Pembelian ataupun pemesanan tiket KA dilakukan di stasiun dan tak ada layanan daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Suasana calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Suasana calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mulai Selasa (12/5) hingga 31 Mei mulai beroperasi kembali dengan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) untuk berbagai rute. Meski begitu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pembelian bisa dilakukan mulai hari ini (11/5), tetapi tidak bisa secara online.

“Untuk tiket baik pembelian maupun pemesanan semuanya dilakukan di stasiun. Tidak ada pelayanan online,” kata Joni kepada Republika, Senin (11/5).

Dia memastikan tiket dapat dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang. Selain itu, pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan hanya oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Joni mengatakan, terdapat enam perjalanan KLB yang dioperasikan. Rute pertama adalah Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara) dengan dua perjalan pergi pulang. Rute kedua adalah Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan) dengan dua perjalanan pergi pulang. Selain itu, Bandung-Surabaya Pasarturi dengan dua perjalanan pergi pulang.

Dia menegaskan, KAI mengoperasikan kembali pelayanan penumpang hanya untuk masyarakat yang dikecualikan. “Ini sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” tutur Joni.

Pasalnya, dia mengatakan, pengoperasian KLB menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai dengan aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, serta kebutuhan dasar. Begitu juga dengan fungsi ekonomi penting seperti perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal ataupun repatriasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement