Ahad 10 May 2020 23:19 WIB

Polisi Amankan Satu Keluarga Terkait Pembunuhan

Eksekutor pembunuhan diduga kakak korban.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi mengamankan satu keluarga di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Rosmini (18). Kasus pembunuhan ini diduga bermotif 'Siri' atau malu atas hubungan gelap dengan keluarganya.

"Hasil sementara dari pemeriksaan bahwa korban dibunuh karena kasus siri’. Korban diduga berhubungan tak semestinya dengan lelaki berinsial U yang merupakan sepupunya," kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Minggu.

Baca Juga

Dari keterangan diperoleh, kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2020, Dalam rumah korban ada 14 orang, di antaranya merupakan ayah, ibu, saudara dan ipar serta korban. Sedangkan tiga lainnya masing-masing kerabatnya berinisal U, E, I.

Sembilan di antaranya adalah keluarga korban masing-masing berinisial DG (50) ayah korban, A (50) ibu korban, RD (30), HD (28), ND (21), AD (20), SD (14) adalah saudara, AJ (40) dan RA ipar korban. Sedangkan tiga lainnya adalah korban penyekapan oleh terduga pelaku saat berada di rumah korban.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, pada waktu kejadian, kata dia, korban meninggal dengan cara dipukuli kayu dan dihabisi dengan golok, hingga korban berlumuran darah dan akhirnya tewas kehabisan darah.

Hasil penyidikan sementara ada 14 orang di lokasi kejadian, sembilan orang merupakan anggota keluarga korban. Tiga orang merupakan kerabatnya. Dua orang diduga menjadi eksekutor pembunuhan yakni kakak korban R (30) dan S (20).

"Seluruh terduga pelaku diamankan, meski prosesnya sangat sulit karena tidak mau dibawa petugas. Penerapan pasal akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," ungkap Kapolres.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat sekitar yang berad di lokasi kejadian untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement