Ahad 10 May 2020 23:14 WIB

Zona Merah Covid-19 di Sumsel Bertambah

delapan kabupaten/kota lain di Sumsel masih zona kuning

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri melintasi kawasan zona merah di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri melintasi kawasan zona merah di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Zona merah COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan bertambah menjadi lima wilayah dengan tambahan baru yakni Kabupaten Banyuasin yang sudah ditemukan penularan transmisi lokal meski orang positif baru mencapai 15 kasus.

"Di Banyuasin sudah terjadi penularan lokal antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumsel, Yusri di Palembang, Ahad (10/5).

Sehingga daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei terdiri dari Kota Palembang dengan 150 kasus, Lubuklinggau 35 kasus, Banyuasin 15 kasus, Prabumulih 13 kasus dan OKU 11 kasus.

Sementara delapan kabupaten/kota lain di Sumsel masih zona kuning dan tiga kabupaten zona hijau.

Total kasus di lima zona merah tersebut mencapai 224 kasus atau 80 persen dari 278 kasus yang ada di Sumsel pada 10 Mei, maka gugus tugas meminta masyarakat di wilayah zona merah agar waspada dan mematuhi imbauan pemerintah serta tidak perlu panik.

Gugus tugas Sumsel juga meminta petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, kemudian orang-orang itu harus dikarantina di tempat khusus baik di rumah atau lokasi karantina dari pemerintah selagi menunggu hasil uji swab.

"Pastikan orang yang dikarantina ini tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dibantu agar karantinanya efektif," tambah Yusri.

Bentuk bantuan itu terutama bahan pangan dan dukungan tetangga, kata dia, dalam hal ini gugus tugas kabupaten/kota berperan memastikan kebutuhan pangan orang-orang yang dikarantina telah terpenuhi sampai dinyatakan benar-benar aman dari COVID-19.

Selain itu para pemangku kepentingan wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif COVID-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Kemudian hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini," tegas Yusri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement