Ahad 10 May 2020 20:33 WIB

Buka Saat PSBB, Polres Cianjur Razia Tempat Hiburan Malam

Sebanyak tujuh orang diamankan dan puluhan botol miras disita petugas kepolisian.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Razia Tempat Hiburan Malam (Ilustrasi)
Foto: Antara
Razia Tempat Hiburan Malam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur terus dilakukan. Misalnya Polres Cianjur merazia tempat hiburan malam seperti karaoke yang masih buka di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan.

Hasilnya sebanyak tujuh orang diamankan dan puluhan botol miras disita petugas kepolisian. Operasi itu digelar sejak Sabtu (9/5) malam hingga Ahad (10/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sasaran operasi adalah tempat hiburan malam tetap beroperasi di antaranya berada di Kecamatan Haurwangi. Bahkan pemilik tempat hiburan pun sempat memadamkan lampu dan mengunci pagar untuk mengelabui petugas yang datang.

" Petugas mendapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan puasa,'' ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Ahad. Sehingga petugas langsung cek lokasi dan melakukan razia, bertepatan dengan operasi pekat.

Di mana hasilnya ada tempat hiburan malam yang membandel beroperasi. Dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang yakni pemilik tempat hiburan, dua orang pegawai, dan empat orang pemandu lagu.

Mereka kata Juang, semuanya sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus untuk pemilik karaoke pihaknya akan mendalami kaitan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, kata Juang kemungkinan juga akan dikenakan tindak pidana ringan karena didapati karaoke tersebut menjual miras. Tempat karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan kaitan PSBB dengan adanya wabah Corona.

Juang menuturkan, polisi juga akan mengecek izinnya dan akan dicabut. Langkah ini dikoordinasikan dengan Pemkab Cianjur ntuk kaitan izin tersebut.

Sementara untuk pemilik karaokenya kata Juang, sedang didalami pasal yang akan diterapkan. Namun kemungkinan terkait human trafficking dan tipiring (tindak pidana ringan).

Ke depan lanjut Juang, polres akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta di Ramadhan ini. Apalagi sejak awal sudah dimbau akan tetapi dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam beroperasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement