Ahad 10 May 2020 14:52 WIB

Relaksasi PSBB Bisa Dilakukan, Ini Syarat-Syaratnya

Relaksasi PSBB Bisa Dilakukan, Ini Syarat-Syaratnya

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Relaksasi PSBB Bisa Dilakukan, Ini Syarat-Syaratnya
Relaksasi PSBB Bisa Dilakukan, Ini Syarat-Syaratnya

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Beragam upaya dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) untuk membatasi ruang gerak Covid-19 agar pada Juni 2020 kasus. Sejumlah cara seperti penguatan koordinasi, penerapan PSBB, sampai edukasi masyarakat masih dilakukan hinggi kini.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional maupun Gugus Tugas Kabupaten/Kota harus ditingkatkan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.

"Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan Warga Negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya," ujar Berli, akhir pekan ini.

AYO BACA : Kemiskinan dalam Pandemik Corona

Berli mengatakan, PSBB tingkat provinsi, yang berlaku pada Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari ke depan, penting untuk menyetop penularan Covid-19. Terutama, penularan dari luar lokasi atau impor.

PSBB tingkat Provinsi pun, kata dia, menjadi momentum untuk melaksanakan tes masif Covid-19 dengan metode teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) atau tes swab. Sebab, pergerakan masyarakat mulai menurun sehingga potensi penularan Covid-19 lebih rendah.

Serta, kata dia, yang tidak kalah penting adalah kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan dan peraturan PSBB. Masyarakat harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Jika masyarakat disiplin, maka target penurunan kasus Covid-19 di Jabar bisa tercapai.

AYO BACA : Setelah Pengawal Trump, Kini Sejumlah Staf Gedung Putih Positif Covid-19

"Kemudian, kami secara intens mengkampanyekan masker untuk semua, termasuk pembagian masker kepada masyarakat. Selain itu, perbaikan sistem informasi di PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) terus dilakukan, sehingga bisa sesuai dengan sistem informasi nasional dan kabupaten/kota," paparnya.

Pemerintah pusat, kata dia, menargetkan pada Mei 2020 kasus Covid-19 akan menurun, bulan Juni pada posisi sedang, dan Juli di titik terendah. Dengan begitu, relaksasi PSBB dapat dilakukan. Aktivitas secara perlahan berjalan seperti biasa dan ekonomi mulai bergairah.

Menurut Berli, jika sejumlah upaya Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar plus kedisiplinan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19, maka kemungkinan relaksasi atau kelonggaran PSBB dapat dilakukan.

"Sebelum melakukan relaksasi PSBB secara terencana dan terkendali, kami melalui Tim Monev PSBB akan melakukan kajian-kajian komprehensif untuk menilai capaian indikator keberhasilan PSBB. Jadi, tergantung pada hasil kajian tersebut," katanya.

Masyarakat, kata dia, diharapkan bekerja sama dan mendukung penuh terhadap pemberlakuan PSBB tingkat provinsi ini. "Bentuk partisipasi masyarakat ini dapat berupa upaya-upaya mandiri, baik perorangan maupun kelompok, dalam menegakkan dan menerapkan aturan-aturan PSBB," katanya.

AYO BACA : Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Tutup Usia

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement