Ahad 10 May 2020 14:51 WIB

Innalillahi, Pria Ini Injak Alquran Agar Tak Dituduh Maling

Innalillahi, Pria Ini Injak Alquran Agar Tak Dituduh Maling

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Innalillahi, Pria Ini Injak Alquran Agar Tak Dituduh Maling
Innalillahi, Pria Ini Injak Alquran Agar Tak Dituduh Maling

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Polres Tasikmalaya mengamankan HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/5/2020), karena diduga melakukan aksi melecehkan agama dengan menginjak Al-quran.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5/2020).

AYO BACA : Hari Libur, Jalur Cileunyi Sepi

Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM. Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku mencuri laptop saudaranya. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.

"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir disitu, si pelaku ini berani sumpah Al-quran. Saat Al-quran ada, langsung diinjak," kata Hendria kepada wartawan, Minggu (10/5/2020)

AYO BACA : Catatan Karier Mantan Panglima TNI Djoko Santoso

Aksi penginjakan terhadap Al-quran itu pun viral di media sosial setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25), merekam aksi penginjakan Al-quran dengan teleponnya yang kemudian diunggah di salah satu grup media sosial Facebook.

"Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan," tambah Hendria.

Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

AYO BACA : Jabar dan Jakarta Bahas PSBB, Pergerakan Orang Bakal Diperketat

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement