Ahad 10 May 2020 10:29 WIB

Syahbandar Tarakan: Speedboat Angkut Penumpang akan Ditindak

Beberapa pemilik speedboat yang didapati melanggar sudah ditegur untuk tak mengulangi

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat.
Foto: Humas ditjen hubla
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat yang nekat mengangkut penumpang masuk atau keluar dari Tarakan di masa pandemi covid 19. Bahkan,  beberapa pemilik speedboat yang didapati melanggar sudah ditegur dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi serta tidak membawa penumpang keluar masuk Tarakan.

Hal ini menyusul telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan sehingga speedboat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Tarakan, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (10/5).

"Selain speed boat reguler, kami juga telah menyampaikan kepada para pemilik dan ketua asosiasi speedboat non reguler untuk berhenti beroperasi sementara dan tidak mengangkut penumpang karena bisa saja ada penumpang yang terjangkit Covid-19," ujar Syaharuddin.

Menurutnya, apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan tali rantai penyebaran virus corona yang dilakukan Pemkot Tarakan tidak akan berhasil.

Pihaknya telah melakukan peneguran ke beberapa pengusaha (juragan) speedboat  dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif.

"Namun apabila teguran ini tidak diindahkan dan mereka masih mengulangi perbuatannya maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP," tegas Syaharuddin.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan petugas Gugus Covid-19 Kota Tarakan untuk melakukan karantina terhadap juragan karena bisa saja dia yang terindikasi terjangkit virus COVID-19,.

Lebih lanjut Syaharuddin, minta kepada seluruh pihak dapat bekerja sama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memutus rantai Covid-19 khususnya di Tarakan karena ini demi keselamatan bersama.

"Mari kita sama-sama bekerjasama, saling dukung, saling mengingatkan satu sama lain dan juga berdoa semoga wabah ini cepat selesai dan kita dapat beraktifitas seperti biasanya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement