Ahad 10 May 2020 07:43 WIB

Menkes Setujui PSBB Kabupaten Buol

Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten.

Polisi bersepeda motor melintas di depan Asrama Haji yang dijadikan Pondok Perawatan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/5/2020). Gugus Tugas COVID-19 Sulteng mencatat, per 9 Mei 2020, jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Tengah sudah mencapai 75 orang dan Kemenkes telah menetapkan dua wilayah di Sulawesi Tengah sebagai daerah penyebaran transmisi lokal yakni Kota Palu dan Kabupaten Buol
Foto: Antara/Basri Marzuki
Polisi bersepeda motor melintas di depan Asrama Haji yang dijadikan Pondok Perawatan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/5/2020). Gugus Tugas COVID-19 Sulteng mencatat, per 9 Mei 2020, jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Tengah sudah mencapai 75 orang dan Kemenkes telah menetapkan dua wilayah di Sulawesi Tengah sebagai daerah penyebaran transmisi lokal yakni Kota Palu dan Kabupaten Buol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah itu.

"Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Menkes Terawan Agus Putranto dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Ahad dini hari (10/5).

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020. Menkes menjelaskan kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

Sebelummya, Bupati Buol Amiruddin Rauf mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB karena jumlah kasus Covid-19 di Buol paling banyak di Sulawesi Tengah. "Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.

Pemerintah Kabupaten Buol, lanjut dia, juga sudah menyiapkan program bantuan sosial untuk warga selama penerapan PSBB. Hingga saat ini warga Buol yang positif Covid-19 mencapai 29 orang, satu di antaranya sudah sembuh.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement