Sabtu 09 May 2020 03:56 WIB

Kenapa Bangunan Fixed Asset tak Dikenai Zakat?

Jika bangunan disewakan atau dijual zakat untuk hasil sewaan atau hasil penjualan

Rumah, Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Rumah, Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustaz,

Kenapa bangunan atau fixed asset tidak dikenai zakat, padahal manfaat dari harta tersebut digunakan dan diambil secara terus menerus. Adakah dalilnya? Padahal kecenderungan masyarakat kita untuk investasi hari tua di fixed asset dan sangat banyak jumlahnya?

Terima Kasih

Bambang Sarwono, Cilandak

Jawab:

Waalaikumsalam,

Kalau seseorang memiliki bangunan yang disewakan, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari sewaannya, sedangkan bangunannya tidak, kecuali kalau bangunannya tersebut dijual, maka pada saat menerima hasil penjualan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Analoginya dengan sebidang tanah, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari tanah tersebut (misalnya hasil pertanian) apabila tanah tersebut ditanami. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS. 6: 141, sedangkan jika tidak ditanami, maka tidak ada zakat baginya kecuali apabila tanah tanah tersebut dijual.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Samrahbin Jundab, ia menyatakan, “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruh kita semua untuk mengeluarkan zakat pada setiap komoditas yang kita persiapkan untuk diperdagangkan”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement