Jumat 08 May 2020 13:32 WIB

Makassar Berlakukan PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan

BPJS Kesehatan Makassar tetap buka layanan meski ada sebagian yang terbatas

BPJS Kesehatan  Cabang Makassar menjadi salah kantor layanan publik yang tetap buka meski adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (30/04).
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjadi salah kantor layanan publik yang tetap buka meski adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (30/04).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjadi salah kantor layanan publik yang tetap buka meski adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, sejak Kamis (30/4).

Meski tetap buka, untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, pelayanan terhadap peserta di kantor cabang dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah. Langkah itu seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta tetap menjaga jarak. 

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Ridjal Mursalim mengungkapkan bahwa pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar tetap buka seperti biasanya. Hanya saja ada sejumlah pelayanan yang dilakukan secara terbatas tetapi dapat dialihkan dengan mudah melalui kanal alternatif lainnya yang dapat diakses di mana saja, termasuk dari rumah.

“Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA) merupakan beberapa kanal alternatif yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi dalam mengakses pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut,” jelas Ridjal, Selasa (5/5).

Adapun pelayanan administrasi yang masih dapat dilakukan melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU), khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta. 

"Sedangkan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang dapat dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN," tambahnya.

Kemudian untuk penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sedangkan untuk perubahan FKTP non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, Thamrin, salah satu peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, mengungkapkan bahwa awalnya ia khawatir kantor BPJS Kesehatan tutup karena PSBB.

"Setidaknya meskipun pelayanan terbatas, tapi alhamdulillah saya masih tetap mendapatkan informasi yang saya butuhkan. Pelayanannya masih sangat baik, apalagi tadi ada security yang membantu saya mengunduh tata cara penggunaan aplikasi Mobile JKN," ungkap Thamrin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement