Jumat 08 May 2020 13:10 WIB

Kapolres: Larangan Mudik Tetap Berlaku di Kota Bengkulu

Masyarakat diimbau tak mempercayai isu beredar tentang dibolehkannya mudik lebaran.

Petugas kepolisian memeriksa warga yang melintas. Ilustrasi
Foto: ANTARA/sigid kurniawan
Petugas kepolisian memeriksa warga yang melintas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak menegaskan pihaknya tetap memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah itu. Larangan tetap meski pemerintah telah membolehkan kendaraan transportasi umum kembali beroperasi.

"Kami tetap mengikuti perintah pusat untuk melarang mudik karena statement dari Ketua Gugus Tugas masih tetap sama yakni mudik tetap dilarang," kata Pahala di Bengkulu, Jumat (08/05).

Pahala juga memastikan operasi kepolisian dengan sandi Ketupat Nala 2020 akan tetap menargetkan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang membawa pemudik dari luar daerah.

Kata Pahala, pihaknya juga telah mendirikan pos polisi di empat pintu masuk Kota Bengkulu untuk mencegah warga dari luar daerah mudik ke Kota Bengkulu.

"Empat pos polisi itu di Betungan, Nakau, simpang DPRD dan Sungai Hitam. Tim gugus tugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan di pos itu," jelas Kapolres.

Pahala mengakui sejak empat pos polisi itu berdiri angka lalu lintas orang masuk ke Kota Bengkulu setiap harinya sudah jauh berkurang.

Bahkan pihaknya belum menemukan ada kendaraan yang membawa pemudik dari luar daerah ke Kota Bengkulu melalui jalur darat.

Kapolres Bengkulu juga mengimbau masyarakat tidak mempercayai isu yang beredar tentang dibolehkannya mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dan tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19 yakni tidak mudik.

"Sampai sekarang belum ada yang kita minta untuk putar arah karena memang di daerah perbatasan Provinsi Bengkulu seperti di Kabupaten Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong dan Kepahiang penjagaannya sangat ketat," demikian Pahala.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement