Kamis 07 May 2020 16:23 WIB

Manajemen Ancol Tetap Berikan THR ke Karyawan

Ancol memberlakukan 82 persen karyawan kerja dari rumah dan sisanya di kantor.

Petugas berjaga di gerbang Taman Impian Jaya Ancol yang tertutup di Jakarta. Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) memastikan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan karyawannya
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas berjaga di gerbang Taman Impian Jaya Ancol yang tertutup di Jakarta. Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) memastikan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan karyawannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) memastikan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan karyawan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan jelang Lebaran tahun 2020. Pemberlakuan PSBB di DKI berimbas pada penutupan sementara unit-unit rekreasi dan resor di bawah PT Taman Impian Jaya Ancol.

Penutupan dilakukan mulai 14 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. "Pemberian THR sedang disiapkan untuk para karyawan," kata VP Corporate Secretary PJA Agung Praptono dalam keterangan pers kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/5).

Baca Juga

Selama masa penutupan, manajemen melakukan pola kerja dari rumah (WFH) sekitar 82 persen karyawan dan sisanya masih dengan pola kerja di kantor. "Mereka yang bekerja di kantor untuk pemeliharaan dan pengamanan," ujar Agung.

PJA memiliki unit bisnis bergerak di industri pariwisata menempatkan karyawan sebagai aset terbesar. Sehingga dengan segala upaya dan berbagai kebijakan perusahaan untuk tetap mempertahankan karyawan dengan tetap memberikan hak gaji dan THR.

"Kami secara bersama mulai dari tingkat direksi sampai karyawan bekerja bersama untuk melalui masa sulit ini dan setiap orang dari kami berkontribusi dan berperan aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing," jelas Agung.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, merupakan perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta yang telah melantai di bursa efek Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement