Kamis 07 May 2020 09:42 WIB

DPR Jangan Bahas Diam-Diam RUU Ciptaker

DPR perlu berlaku transparan untuk mengatasi polemik pembahasan RUU Ciptaker.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Analis Politik, Hendri Satrio.
Foto: Kementan
Analis Politik, Hendri Satrio.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dinilai perlu berlaku transparan untuk mengatasi polemik pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan transparan dan mau mendengarkan aspirasi rakyat, maka fungsi-fungsi DPR dapat dijalankan di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

“Kalau tetap transparan kemudian mau mendengarkan rakyat, harusnya fungsi-fungsi DPR bisa dijalankan,” ujar pengamat politik KedaiKOPI, Hendri Satrio, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).

Hendri meminta DPR untuk terbuka menyampaikan kepada publik jika ingin menggelar rapat membahas RUU tersebut maupun RUU lain yang juga menimbulkan polemik. DPR juga ia sebut perlu menerima masukan dan kritik sari masyarakat. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, maka pembahasan akan berjalan dengan baik.

“Yang tidak disukai masyarakat itu diem-diemnya. Harusnya transparan aja. Misalkan, ngomonglah kami akan bahas RUU KUHP, kami akan bahas RUU Omnibus Law,” kata dia.

 

Hendri juga menuturkan, DPR harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya selama pandemi Covid-19. Fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan seharusnya tetap dijalankan. Kondisi abnormal akibat Covid-19 ia nilai semestinya tak menghambat tugas para wakil rakyat tersebut.

“Walaupun pandemi, semua fungsi itu harusnya berjalan. Legislatif kan punya tiga fungsi. Termasuk penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi semuanya seharusnya berjalan dengan semestinya,” jelasnya.

Meski begitu, ia juga mengingatkan untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Memerhatikan protokol kesehatan itu perlu dilakukan oleh DPR sejalan dengan transparansi dan pelibatan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka di parlemen.

“Kalau dengerin masyarakat artinya kan mereka adalah hearing walaupun secara online. Karena masukan dari masyarakat tentang Omnibus Law," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement