Kamis 07 May 2020 03:46 WIB

Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag

Pedoman penyaluran zakat diupayakan meminimalisir kontak fisik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menjalankan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengumpulan dan Penyaluran ZIS di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini isinya untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta mengatakan, Baznas selaku badan zakat negara yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) berupaya tetap berjuang optimal menjalankan amanah umat di tengah kondisi pendemi Covid-19. Meski demikian Baznas tetap menyesuaikan dengan pedoman dari SE yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Baca Juga

"Terkait pedoman zakat dari kemenag, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ)  maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masa pandemi sudah melaksanaan sesuai dengan pedoman," kata M Arifin saat dihubungi, Rabu (6/5).

Arifin menuturkan, Baznas dan juga LAZ berjalan beriringan untuk beradaptasi dengan kondisi yang ada, untuk tetap memaksimalkan pengelolaan zakat. Begitu juga UPZ telah melakukan antisipasi pemberlakuan Work From Home (WFH) dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi baik UPZ yang berbasis Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan UPZ Swasta Nasional.

“Pelaksanaan dalam pengelolaan zakat di LAZ maupun UPZ baik pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan  zakat menyesuaikan strategi melalui layanan daring dan Alhamdulillah cukup efektif," katanya.

Ia menuturkan, untuk UPZ indikator ini dapat dilihat dari tidak terjadinya penurunan dalam pengumpulan. Baznas berkomitmen dalam situasi WFH saat ini tetap menjaga layanan mitra UPZ baik kepada muzaki dan mustahiknya.

Arifin menambahkan terkait dengan pelayanan zakat masyarakat, hampir seluruh pelayanan dilakukan melalui tanpa interaksi fisik yang mengaruskan bertemu apalagi menyebabkan terjadinya kerumunan muzaki. Mulai dari pelayanan syiar zakat untuk membangun awareness, pelayanan konsultasi dan tanya jawab ZIS, pelayanan pembayaran ZIS.

"Pelayanan bukti setor zakat hingga pelayanan pelaporan semua dilakukan dengan tanpa interaksi fisik, menggunakan teknologi digital yang tersedia saat ini," katanya.

Arifin menuturkan, berdasarkan data pengumpulan ZIS Ramadhan yang dikelola Baznas sampai hari ini, terlihat kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Baznas menyampaikan terimakasih kepada umat Muslim yang telah membayar zakat, sehingga pengumpulan ZIS ada kenaikan.

"Saat ini kenaikannya mencapai 98.7 persen,” katanya.

Untuk membangun awareness, lanjut Arifin Baznas telah mengoptimalkan teknologi media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, youtube channel, media online dan berkolaborasi dengan berbagai online platform lainnya. Untuk layanan pembayaran ZIS, Baznas telah mengembangkan sedemikian rupa layanan pembayaran ZIS online di website Baznas dan juga berkolaborasi dengan banyak platform e-commerce dan fintech.

Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih saluran atau platform yang paling nyaman bagi mereka untuk berzakat. Begitupun dalam hal bukti setor zakat dan pelaporan, sistem IT yang dikembangkan memungkinkan ini dilakukan via online, paperless namun tetap mempertahankan substansi pelayanan,” tuturnya.

“Jadi sejauh ini, surat edaran tentang pedoman pengumpulan dan penyaluran ZIS di masa pandemi Covid 19 oleh Kemenag mampu dijalankan dengan baik oleh LAZ dan UPZ dan memiliki korelasi positif terhadap perilaku masyarakat dalam menunaikan ZIS,” kata Arifin.

Arifin menyampaikan, dengan adanya pengumpulan ZIS secara online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Selain itu Baznas juga berkomitmen untuk menyalurkan zakat yang dihimpun melalui online ini bagi para mustahik yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga program yang dimiliki oleh Baznas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement