Rabu 06 May 2020 18:42 WIB

Angkutan Umum Bawa Pemudik, Dishub DKI: Izin akan Dicabut

Ada pengecualian pada orang yang bekerja di sektor utama penanganan Covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Endro Yuwanto
 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan).
Foto: Thoudy Badai
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak menampik seluruh moda transportasi akan mulai dioperasikan kembali pada Kamis (7/5) esok. Namun, ia menegaskan, angkutan umum masih tak diperbolehkan untuk mengangkut pemudik keluar dari Jakarta.

Menurut Syafrin, jika hal tersebut masih didapati pihaknya, izin perusahaan angkutan umum itu akan dicabut. “Kalau angkutan dari sisi Dishub DKI akan kami hentikan operasionalnya. Izinnya akan dicabut jika kendali perusahaan itu ada di dishub,” ujar dia ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/5).

Tetapi, jika nyatanya perusahaan tersebut memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Darat, seperti angkutan antarkota, Dishub DKI akan mengusulkan pada dirjen untuk memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

Syafrin menambahkan, aturan yang tertuang dalam PM No 25 Tahun 2020 itu juga sejalan dengan SE No 4 Tahun 2020 terkait edaran ketua gugus tugas mengenai percepatan penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, lanjut dia, pelarangan mudik masih akan dilakukan.

“Sampai sekarang kan penumpang nekat, masih kami putarbalikan saja. Mulai besok, kalau ada yang nekat akan ada penegakan hukum. Jadi kami tetap mengacu pada PM 25 Tahun 2020,” jelas Syafrin.

Syafrin tak menampik, pemberlakuan transportasi pada aturan baru itu masih dibatasi pada beberapa pihak terkait saja. Utamanya orang yang bekerja di lembaga pemerintahan dan yang yang menyelenggarakan penanganan Covid-19. “Yang dilonggarkan adalah sektor pertahanan keamanan, layanan kesehatan, dan pendukung layanan dasar lainnya,” ungkap dia.

Selain pengecualian pada orang yang bekerja di sektor utama penanganan Covid-19, lanjut Syafrin, izin pada orang sakit dan pelajar atau pekerja Indonesia di luar negeri yang akan kembali, juga dibebaskan dari aturan itu.

Terkait operasional bus antarkota, kata Syafrin, masih dilarang untuk dioperasikan. Bahkan, ia mengatakan pihaknya masih belum menerima petunjuk terkait itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement