Rabu 06 May 2020 11:59 WIB

Isu BI Cetak Rp 600 Triliun, BI: Ra Ono Kui

Cetak uang secara tiba-tiba bukan praktik kebijakan moneter yang lazim dilakukan BI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI) meluruskan isu yang beredar terkait pencetakan uang demi penanganan Covid-19. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan istilah cetak uang yang dimaksud berbeda dengan proses peredaran uang yang lazim dilakukan BI.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Bank Indonesia (BI) meluruskan isu yang beredar terkait pencetakan uang demi penanganan Covid-19. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan istilah cetak uang yang dimaksud berbeda dengan proses peredaran uang yang lazim dilakukan BI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluruskan isu yang beredar terkait pencetakan uang demi penanganan Covid-19. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, istilah cetak uang yang dimaksud berbeda dengan proses peredaran uang yang lazim dilakukan BI.

"Jangan ada anggapan BI mau cetak uang, terus dibagi-bagi ke masyarakat. Ra ono kui. Ini zaman lagi susah, jangan sampai esensinya masyarakat salah paham," katanya dalam konferensi virtual, Rabu (6/5).

Baca Juga

Perry menyampaikan, peredaran uang di masyarakat selalu disesuaikan dengan kebutuhan. Proses pencetakan uang juga dilakukan secara terukur dan bijak sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang. BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk perhitungannya.

Pertumbuhan uang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Misal, jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dan inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan uang sekitar 8 persen. Hal ini juga bergantung pada ketersediaan stok.

"Jadi, ini mohon pandangan-pandangan mencetak uang yang itu, katanya Rp 600 triliun, tidak sejalan dengan praktik kebijakan yang prudent," katanya.

Karena itulah, mencetak uang secara tiba-tiba itu bukanlah praktik kebijakan moneter yang lazim dan tidak akan dilakukan oleh BI. Selama ini BI menjaga peredaran uang dengan operasi moneter. Hal ini bergantung pada jenis uangnya, yakni jenis uang kartal dan giral.

Uang kartal adalah uang kertas dan logam, sementara uang giral adalah uang yang disimpan di bank dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposto. Percetakan uang kartal diatur dalam UU Mata Uang. Perencanaan, pencetakan, dan pemusnahannya diatur oleh BI dan Kemenkeu.

"Keseluruhan proses ini, BI dan Kemenkeu, selalu melalui governance yang baik dan diaudit oleh BPK," katanya.

Peredarannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mekanisme pasar. Misal, saat butuh uang, masyarakat ambil uang dari bank; saat kelebihan uang, masyarakat menyimpannya di bank. BI memantaunya karena bank juga memiliki rekening di BI.

Inilah yang disebut proses pengedaran. Tidak ada proses lain di luar ini. Menjaga likuiditas pasar uang merupakan tugas BI, seperti juga menstabilkan harga dan nilai tukar rupiah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement