Rabu 06 May 2020 01:55 WIB

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penanganan Corona

Maladministrasi penanganan corona ditemukan dalam aspek kesehatan.

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penanganan Corona. Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta saat pemberlakuan PSBB Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penanganan Corona. Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta saat pemberlakuan PSBB Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan potensi maladministrasi terkait penanganan corona atau Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama periode 10-23 April 2020 di DKI Jakarta. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.

"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh dalam siaran pers, Selasa malam (5/5).

Baca Juga

Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan tes cepat (rapid test) bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-Covid-19. Menurut dia, tes cepat tersebut dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-Covid-19.

"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis karena memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka rentan terhadap Covid-19. Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah. Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya, sehingga berpotensi menjadi positif Covid-19.

"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.

Teguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menanggung biaya tes cepat. 

"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerpakan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.

Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, bantuan sosial, dan mitigasi pelayanan publik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement