Selasa 05 May 2020 19:53 WIB

Menristek Minta Kemenkes Longgarkan Aturan Alat Kesehatan

'Ada beberapa hal yang membutuhkan relaksasi tanpa mengorbankan safety.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Menristek Bambang Brodjonegoro
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menristek Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merelaksasi aturan produksi alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bambang dalam rapat gabungan antara Komisi VI, VII, dan IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN.

"Untuk bisa memenuhi syarat pengujian, kami mohon kepada Kemenkes, ada beberapa hal yang membutuhkan semacam relaksasi, relaksasi tanpa mengorbankan safety," kata Bambang, Selasa (5/5).

Baca Juga

Bambang mengatakan salah satu aturan yang perlu dilakukan relaksasi, yaitu aturan terkait persyaratan, terutama untuk industri. Menurutnya, sulit bagi industri lain yang tidak pernah  memproduksi alat kesehatan untuk memenuhi syarat jika tidak mempunyai cara pembuatan alat kesehatan yang baik (CPAKB). 

"Tentunya bagi industri, jadi Pindad atau PT LAN yang akan memproduksi ventilator, karena mereka sebelumnya tidak pernah membuat alkes, akan sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan CPAKB ini. Sehinga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi," ujarnya.

Bambang mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan menkes Terawan Agus Putranto terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Terawan menjanjikan akan membuatkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai alternatif dari CPAKB.

Selain itu, aturan lain yang juga diharapkan bisa direlaksasi yaitu perlunya protokol khusus pengujian dalam keadaan daruat. Ia menambahkan, relaksasi yang dimaksud tidak dalam konteks keamanan.

Namun, ia berharap uji ventilator yang sudah diproduksi tidak membutuhkkan waktu yang lama. "Informasi yang kami terima, ventilator ITB itu sudah dibagikan kalau tidak salah 11rumah sakit sejak minggu lalu, namun sampai kemarin informasinya belum ada satupun yang duji atau dipakai, karena memang belum ada pasien yang membutuhkan," jelasnya. 

Terakhir Bambang menganggap perlunya penetapan alasan tertentu bagi beberapa alat kesehatan hasil riset dan inovasi yang ditetapkan oleh menkes agar masuk dalam pengecualian yang harus ada izin edar. Ia menegaskan bahwa alat-alat kesehatan hasil riset dan inovasi bukan untuk komersialisasi.

"Jadi mohon ini dilihat bukan sebagai upaya utuk komersial, tapi lebih sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat sekarang. Tentunya ke depan ketika kondisi normal unsur komersialisasi barangkali bisa dipertimbangkan, tapi dalam kondisi hari ini untuk keperluan penanganan covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement