Selasa 05 May 2020 19:50 WIB

Keluyuran Malam di Jayapura akan Ditindak Tegas

Pemberlakukan jam malam dimulai 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT

Suasana sepinya Kota Jayapura di tengah pandemi corona.
Foto: ANTARA FOTO
Suasana sepinya Kota Jayapura di tengah pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Aparat Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas kepada yang kedapatan masih keluyuran malam setelah diberlakukan pembatasan aktivitas malam mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura di Jayapura, Selasa (5/5).

"Kami masih sebatas memberikan imbauan terkait pemberlakuan jam malam. Nantinya akan ada tindakan tegas dari pihak hukum (Polresta Jayapura Kota) kepada oknum warga yang tidak mengindahkan instruksi atau imbauan Wali Kota Jayapura dalam pencegahan corona," katanya.

Ia mengakui, sejak Ahad (3/5) diberlakukan pembatasan aktivitas malam masih ditemukan warga Kota Jayapura yang keluyuran. Dengan demikian, perlu diambil tindakan tegas demi pencegahan corona.

"Untuk itu, kami minta kerjasamanya yang baik untuk bersama-sama melawan COVID-19 di Kota Jayapura demi kebaikan semua pihak," kata Rustan Saru.

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto mengatakan apapun kebijakan pemerintah daerah, pihak kepolisian akan terus mendukung apalagi kondisi seperti saat ini.

"Untuk sanksi akan diberlakukan secara bertahap seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, ini masih diberlakukan imbauan, namun kedepannya kami akan tindak tegas terhadap masyarakat yang masih melintas di jam malam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement