Selasa 05 May 2020 19:00 WIB

Satpol PP Tangsel Tutup 40 Tempat Usaha Selama PSBB

Pelaksanaan PSBB di wilayah Tangsel diperpanjang mulai 2 Mei lalu.

Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan nampak sepi, Ahad (3/5) siang
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan nampak sepi, Ahad (3/5) siang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten, telah melakukan penutupan sebanyak 40 tempat usaha selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan perpanjangan PSBB berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan perpanjangan PSBB dimulai hari Sabtu (2/5). "Sebagian besar yang dilakukan penutupan adalah perkantoran. Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Baca Juga

Muksin Al Fakchry mengatakan, setip hari pihaknya selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi madih ada kegiatannya maka pihaknya melakukan penutupan sementara.

Bagi yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong mereka hanya dimbau saja. "Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat. Jadi dia beli di bawa pulang," katanya.

Dia menjelaskan, dalam penghentian sementata itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak diizinkan beroperasi dalam PSBB.

"Langsung kami stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kami akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki," terangnya.

Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren.

Sementara itu Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan. Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan Covid-19, maka hanya di tutup untuk sementara.

"Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD,di dalam ternyata kita menemukan ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kami hentikan kegiatannya juga disegel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin," urainya.

Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastikan Satpol PP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah ditutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kami imbau untuk take a way," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement