Selasa 05 May 2020 18:33 WIB

Covid-19, DKI Siapkan Kebijakan Terkait Sekolah Swasta

Sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

[Ilustrasi] Penyemprotan desinfektan di ruang belajar TK.
Foto: Darmawan/Republika
[Ilustrasi] Penyemprotan desinfektan di ruang belajar TK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan terkait adanya sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta. Kebijakan itu disiapkan mengingat adanya sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Covid-19.

"Tunggu ya, kami (akan) keluarkan kebijakan terkait hal tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Republika, Selasa (5/5). 

Baca Juga

Nahdiana tak menjawab secara rinci saat ditanya soal bentuk kebijakan yang dimaksud, apakah berupa pemberian bantuan suntikan dana pada sekolah swasta maupun rekomendasi lainnya. Namun, ia menegaskan, semua peserta duduj harus tetap mendapatkan pembelajaran dalam kondisi apapun.

"Peserta didik yang tidak mampu membayar harus dipastikan dapat  mengikuti pembelajaran," ujar dia.

Diketahui, sejumlah pemerintah daerah lain telah mengeluarkan skema bantuan untuk sekolah swasta yang secara finansial terdampak Covid-19. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Kepri akan memberi subsidi SPP untuk sekolah swasta di Kepri.

Plt. Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, subsidi itu akan diberikan kepada SMA, SMK dan MA swasta di seluruh Kepulauan Riau selama tiga bulan ke depan. Dinas Pendidikan Kepri diminta segera mengkalkulasi dan mengeksekusi subsidi itu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyiapkan program Gratis dan Berkualitas (Tisatas) berupa SPP gratis bagi sekolah SMA /SMK negeri dan subsidi SPP untuk SMA/SMK swasta. Dengan subsidi SPP bagi sekolah SMA SMK swasta, maka orang tua siswa bakal membayar SPP dengan jumlah sebesar selisih antara kewajiban SPP dari sekolah dengan besaran subsidi yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur.

Dengan subsidi yang diberikan Pemprov bagi SMA SMK swasta di Jawa Timur diberikan berdasarkan indeks, ada yang jumlah subsidinya lebih kecil daripada besaran SPP yang diwajibkan sekolah, serta ada pula yang besaran subsisi yang diberikan justru lebih besar dibandingkan SPP yang diwajibkan sekolah pada siswa.

Di pusat, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menyebut sebanyak 56 persen sekolah swasta yang mengalami kesulitan finasial. Mereka telah meminta dibantu dalam krisis Covid-19. 

"Memang ini belum ada skema khusus untuk membantu. Kecuali kemarin yang kita melakukan relaksasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Hamid.

Dalam peraturan sebelumnya, dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima sekolah. Saat ini, peraturan tersebut diubah dan diserahkan sepenuhnya pembagian penggunaan dana BOS kepada sekolah. Arif Satrio Nugroho

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement