Selasa 05 May 2020 16:37 WIB

Pemerintah Harus Intervensi Finansial Sekolah Swasta

Intervensi pemerintah bukan hanya dana BOS, tetapi juga di luar dana BOS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wasekjen FSGI - Satriawan Salim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wasekjen FSGI - Satriawan Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemampuan ekonomi sekolah maupun institusi pendidikan swasta terdampak keras akibat wabah Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya mempunyai andil besar dalam membantu sekolah swasta.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriawan Salim mengatakan, pemerintah memiliki peluang dan peran yang besar dalam membantu finansial sekolah maupun institusi swasta. "Kemendikbud, Kemenag, dan (pemerintah) daerah harus Intervensi ya kan. Apa itu Kemendikbud Kemenag, khususnya lagi Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Satriawan saat dihubungi Republika, Selasa (5/5).

Baca Juga

Intervensi yang dapat dilakukan pemerintah, kata Satriawan, bukan hanya meliputi dana biaya operasional sekolah (BOS), tetapi juga di luar dana BOS. Sebab, dana BOS hanya meliputi biaya-biaya tertentu.

Satriawan mencontohkan, di sekolah swasta, gaji guru tetap tak bisa mengambil dana BOS. Sebab, dana BOS hanya diperuntukkan untuk gaji guru honorer. 

Namun, penggajian gaji guru tetap pun mengalami hambatan karena orang tua di sekolah swasta menengah ke bawah mulai tak mampu membayar biaya SPP. Karena itu, Satriawan menilai pemerintah bisa menyisihkan dana untuk membantu sekolah swasta, misalnya APBD dari Pemerintah daerah, maupun sumber-sumber dana lain dari pemerintah pusat.

"Memang di sini tidak ada legal standing pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan untuk mengintervensi swasta. Memang belum ada. Tetapi setidaknya Kementerian ini punya peran, dalam hal intervensi keuangan," kata dia.

Sebab itu, FSGI berharap pemerintah pusat dan daerah mengintervensi sekolah sekolah swasta, khususnya swasta menengah ke bawah. Sehingga, angka putus sekolah akibat Covid-19 akibat tutupnya institusi pendidikan dapat dicegah. 

Pemberian bantuan ini telah dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. Misalnya, Pemerintah Kepulauan Riau yang membantu pembayaran Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) dengan sumber dana APBD.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, bagaimanapun peserta didik harus mendapatkan pengajaran meski di tengah keterbatasan Pandemi Covid-19. Ia mengklaim, Disdik DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan terkait rekomendasi untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan finansial.

"Tunggu ya, kami akan keluarkan kebijakan terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (5/5). Namun, Nahdiana enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa kebijakan yang disiapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui ada 56 persen sekolah swasta yang mengalami kesulitan finasial. Mereka telah meminta bantuan pemerintah dalam krisis Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement