Selasa 05 May 2020 03:22 WIB

Bolahkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Tetangga

Boleh saja menyalurkan zakat harta kepada saudara atau tetangga yang kekurangan

Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Assalamu’alaikum Wr Wb

Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)/ BAZ(Badan Amil Zakat), mana yang utama Bapak Ustaz?

 

Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin.

Muhammad Furqon, Brebes

Jawab:

Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Karena itu, saudara kita yang miskin dan kebetulan biaya hidupnya tidak menjadi tanggung jawab kita, boleh saja kita menyalurkan zakat harta kita kepada mereka. Tentu saja jika disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama.

Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya.

Wallohu A’alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement