Senin 04 May 2020 17:29 WIB

BI Imbau Masyarakat Gunakan Transaksi Digital

Transaksi digital lebih menjamin warga tidak tertular penyakit.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
 Sistem pembayaran Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital dalam melakukan transaksi. Terutama pada masa wabah seperti sekarang.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sistem pembayaran Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital dalam melakukan transaksi. Terutama pada masa wabah seperti sekarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital dalam melakukan transaksi. Terutama pada masa wabah seperti sekarang.

"Meski kita sudah berupaya menjaga higienis uang yang diedarkan, tapi cepatnya perpindahan dari satu tangan ke tangan lain, bisa menjadikan yang sebagai media penularan virus," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Samsun Hadi, Senin (4/5).

Baca Juga

Saat ini ada banyak media transaksi digital yang disediakan perbankan. Mulai dari bentuk mobile banking maupun uang elektronik, hampir semua bank menyediakan sacara transaksi ini. "Model transaksi digital ini akan lebih menjamin warga tidak tertular penyakit melalui uang," kata Samsun.

Dia juga menyebutkan, dalam rangka peningkatan transaksi non tunai ini, BI telah  meluncurkan QR Code Indonesia Standar (QRIS) atau sistem pembayaran menggunakan kode QR standar Indonesia. Dengan menggunakan kode ini, pembayaran atau transaksi digital dapat menggunakan QRIS.

Guna mendorong optimalisasi transaksi nontunai, Samsun menyebutkan, saat ini BI telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro yang semula dikenakan 0,7 persen menjadi nol persen.

"Selain itu, BI juga telah menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900," kata Samsun.

Demikian juga dalam hal penggunaan kartu kredit. Samsun menyebutkan, saat ini telah dilakukan penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan, penurunan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement