Senin 04 May 2020 16:40 WIB

Pemprov DKI Catat 841 Perusahaan Langgar Aturan PSBB

Sebanyak 141 perusahaan telah dihentikan sementara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat setidaknya ada 841 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 14 April hingga 4 Mei 2020.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dari total 841 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan PSBB tersebut setidaknya memiliki 106.550 karyawan atau buruh. Dari 841 itu, terdapat 141 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya.

Baca Juga

"Ke 141 perusahaan atau tempat kerja tersebut telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya. Dimana buruh atau karyawan yang terdampak sebanyak 11.198 orang," ungkap Andri kepada wartaan, Senin (4/5).

Rinciannya 27 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 16 perusahaan di Jakarta Timur dan 37 perusahaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, lanjut Andri, dari total 841 perusahaan pelanggar aturan PSBB juga terdapat 183 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi, dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Ke 183 perusahaan tersebut diberikan peringatan dan pembinaan. Terdapat 31.586 orang buruh atau karyawan di perusahaan tersebut," ungkapnya.

Dari 183 perusahaan yang diberi peringatan dan pembinaan tersebut, menurut dia, 40 perusahaan berada di Jakarta Barat, 68 perusahaan di Jakarta Utara, 64 perusahaan di Jakarta Timur dan 11 perusahaan di Jakarta Selatan.

Andri juga memaparkan, dari 841 perusahaan yang tercatat melanggar aturan PSBB, terdapat 517 perusahaan yang dikecualikan boleh beroperasi, namun masih belum melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19. "Ke 517 perusahaan itu diberikan peringatan dan pembinaan," terangnya.

Andri menegaskan pemberian sanksi dan peringatan kepada perusahaan pelanggar PSBB itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Perusahaan yang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing," paparnya.

Menurut dia, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.

"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement