Investasi Asing Tak Boleh Langgar Pancasila dan UUD 1945

peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal

Senin , 04 May 2020, 13:02 WIB
Sejumlah perwakilan investor asing dan dalam negri berbincang saat meninjau perkembangan proyek pembangunan NewPriok Port (Pelabuhan Kalibaru) di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (26/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah perwakilan investor asing dan dalam negri berbincang saat meninjau perkembangan proyek pembangunan NewPriok Port (Pelabuhan Kalibaru) di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amin Ak mengingatkan pemerintah mengenai tujuan investasi sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat. Hal itu disampaikannya menanggapi masalah masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara. 

“Kita setuju peningkatan investasi asing dan memang kita harus membuka diri. Tapi tujuan investasi harus tetap sesuai dengan cita-cita luhur para founding fathers negara ini yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Amin, Senin (4/5)

Ia mengakui pemerintah gencar menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business atau EoDB. Namun hal itu jangan sampai melupakan tujuan yang hakiki yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu ia menyayangkan terbitnya regulasi yang melonggarkan investasi asing maupun praktik di lapangan selama ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.

"Sudah sewajarnya dan seharusnya jika peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Amin menambahkan jika memang benar pernyataan sejumlah menteri maupun pejabat, tenaga kerja dalam negeri skillnya rendah, maka itu menjadi tugas pemerintah untuk membina dan meningkatkan skill mereka.  Hal itu bagian dari investasi sumber daya manusia untuk masa depan Indonesia.

Amin juga mengingatkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia,  prioritas investasi adalah investasi di sektor manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Amin merasa heran dengan penyataan Bahlil peningkatan realisasi investasi tak sejalan dengan kenaikan jumlah penyerapan tenaga kerja. Bahlil beralasan faktor skill dan penguasaan teknologi SDM Indonesia yang rendah.

Amin meminta pemerintah membatalkan kedatangan TKA asal China. Proyek pembangunan smelter lebih baik ditunda selama masa pandemi Covid-19 ini. Tentunya sembari pemerintah menjalankan tupoksinya mempersiapkan SDM andal yang menguasai teknologi yang dibutuhkan.