Senin 04 May 2020 12:49 WIB

Dilaporkan Luhut, Said Didu Minta Pemeriksaan Ditunda

Said Didu meminta pemeriksaan ditunda sampai PSBB berakhir.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Said Didu datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5) untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Said Didu atas dugaan terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Said Didu ingin penundaan pemeriksaan dilakukan sampai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinyatakan berakhir.

"Hari ini harusnya Said Didu datang. Tetapi, untuk menghargai PSBB maka ia minta penundaan sampai berakhirnya PSBB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggalnya. Lagian usianya juga sudah rentan, jadi nanti berisiko untuk terkena virus corona," kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri.

Baca Juga

Kemudian, ia menambahkan, Said tidak sedikit pun berniat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya. "Apa yang telah dilakukan Said di akun Youtube-nya yang bernama MSD adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Tapi, kalau memang ada yang merasa kurang sesuai harapan dari konten tersebut, ya itu haknya," kata dia.

Menurut Helvis, Said tidak mau meminta maaf karena ia merasa tidak bersalah. Ia mengaku hanya menyampaikan kritik dan saran. Said pun terbuka saja kalau masalah ini diselesaikan secara pribadi dan kekeluargaan. "Said terbuka-buka saja. Dia tidak ada masalah," kata dia.

Lalu, ia mengaku tadi hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait permintaannya untuk menunda proses hukum ini. Ia pun belum bisa memastikan kapan akan datang bersama Said Didu untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Said Didu saat ini juga sedang isolasi mandiri. Untuk jadwal selanjutnya nanti akan saya sampaikan lagi ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui Said Didu mengunggah video berjudul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG". Setelah beredarnya video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Luhut melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, meminta Said Didu untuk meminta maaf. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Said Didu tak kunjung menyampaikan permintaan maafnya.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri dijawdwalkan memeriksa eks sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada Senin (4/5). Hal ini berdasarkan surat panggilan yang telah beredar di akun Whataspp.

Dalam surat tersebut, Said Didu dilaporkan oleh seseorang bernama Arief Patramijaya atas dugaan terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Ya betul ada pemanggilan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/4).

Surat tersebut bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber yang ditandatangani Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa (28/4). Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.

Lalu, nantinya Polri akan memeriksa Said Didu sebagai saksi pada Senin (4/5) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Mereka ingin meminta keterangan Said Didu terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement