Senin 04 May 2020 04:58 WIB

Tidak Ada PHK di RS GL Tobing Deliserdang

Ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di rumah sakit.

Ilustrasi Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Whiko Irwan menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas kesehatan di RS GL Tobing, Deliserdang.
Foto: AP / Binsar Bakkara
Ilustrasi Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Whiko Irwan menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas kesehatan di RS GL Tobing, Deliserdang.

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Whiko Irwan menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas kesehatan di RS GL Tobing, Deliserdang. "Petugas medis di RS GL Tobing yang menjadi rumah sakit rujukan COVID-19 dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut. Tidak benar ada PHK," kataWhiko Irwan di Medan, Ahad (3/5).

Dari penunjukan para dokter atau tenaga kesehatan itu, kata Whiko, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di rumah sakit. Hal itu dilakukan mengingat risiko penularan di kalangan tenaga medis tersebut masuk kategori tinggi

Baca Juga

“Jadwal bertugas tenaga medis selama 2 pekan, kemudian melaksanakan karantina (mandiri) 2 pekan. Seminggu di antaranya karantina diri di penginapan (hotel),” ujarnya.

Selama tim satu dikarantina, kata Whiko, operasional di RS GL Tobing dilakukan oleh tim dua, dan seterusnya. Setelah sebulan, pergantian akan kembali kepada petugas yang lama usai menjalani karantina.

"Bisa juga dimungkinkan ada pergantian petugas kesehatan yang baru," katanya.

Saat ini, menurut dia, sebagian kecil petugas medis di RS GL Tobing digantikan petugas baru akibat kebutuhan dari rumah sakit asalnya, atau bersifat bergantian dari rumah sakit tempat mereka bekerja. "Soal penginapan di hotel dari satu orang satu. Kamar menjadi dua orang di dalam satu kamar hotel yang sebelumnya diprotes tenaga medis, sudah disetujui petugas medis. Tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Adapun soal gaji yang tidak dibayar, menurut Whiko, juga tidak benar.

Ia menegaskan bahwa petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan RS Rujukan COVID-19 di RS GL Tobing memiliki SK Gubernur Sumut dan mendapatkan insentif tenaga medis.

"RS GL Tobing tetap beroperasi menerima pasien COVID-19 yang datang dari luar Kota Medan atau yang dirujuk dari rumah sakit lainnya," katanya.

 

Mengenai pasien yang sempat dipindahkan ke RS Martha Friska, ada 17 pasien dan tiga pasien telah dipulangkan karena dinyatakan sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement