Ahad 03 May 2020 20:31 WIB

16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terdampak Covid-19

Karyawan di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling terdampak.

Sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Foto: Infografis Republika.co.id
Sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat mencatat hingga saat ini sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling terdampak.

"Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujar Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Ahad (3/5).

Baca Juga

Berdasarkan data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK. Jumlah mencapai 11.792 orang.

Sementara itu, dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat sebanyak 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK. Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.

Ada sebanyak 13.949 orang harus dirumahkan akibat perusahaan tempatnya bekerja tutup dan tidak beroperasi selama Covid-19 menyerang Ibu Kota. Sebanyak 2.750 orang harus menjadi korban PHK.

Para pekerja yang terkena dampak paling banyak dengan status dirumahkan atau PHK itu pun berasal dari Provinsi DKI Jakarta dengan total 11.393 orang. Sementara untuk pegawai dari luar DKI Jakarta yang terkena dampak berjumlah 5.306 orang.

Saat ini untuk memfasilitasi korban PHK atau pun pekerja dirumahkan, pemerintah menyediakan program pelatihan bagi para pekerja itu melalui program kartu prakerja. Sebanyak hampir 17 ribu orang itu termasuk dalam pendataan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mencatat 1.722.958 pekerja yang terkena dampak Covid-19 dengan status pekerjaan dirumahkan ataupun PHK di seluruh Indonesia.

Kemenaker RI dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (2/5) menyatakan akan terus mendukung serta berperan sebagai mitra aktif dengan menyediakan data pekerja atau buruh baik yang dirumahkan maupun di-PHK. Hingga saat ini, ada sekitar 168.111 orang yang telah lolos dalam Program Prakerja dan secara bertahap pemerintah mengirimkan dana sebesar Rp3,55 juta kepada masing-masing peserta.

Selain dana langsung, para peserta program prakerja dapat mengakses pelatihan yang telah disediakan dari 200 perusahaan dengan 1.500 jenis pelatihan yang terdapat di delapan platform digital sehingga peserta memiliki hak penuh untuk memilih sesuai dengan minat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement