Ahad 03 May 2020 16:10 WIB

Kasus Pelecehan, UII Copot Gelar Mahasiswa Berprestasi IM

UII sudah mendengarkan laporkan sejumlah korban pelecehan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Islam Indonesia (UII) memutuskan untuk mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan ke IM pada 2015.  IM diduga melakukan sejumlah pelecehan seksual.

"Ini sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan UII, jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual. UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas," kata Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari, Ahad (3/5).

Menurut Ratna, UII mengambil sikap tersebut dari bukti-bukti yang mereka terima dari korban yang melapor. Selain itu, IM sudah membuat klarifikasi publik melalui Instagram, dan sikapnya dirasa sudah jelas atas kasus ini.

Diterangkan, sejak 2016 IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. Meski begitu, UII mendorong IM dapat menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif.

UII ingin IM melakukan klarifikasi jujur agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan. Sehingga, masalah ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya dan bila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggung jawaban.

UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang digelar di lingkungan UII setelah 2018. UII menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa korban atau penyintas.

UII turut mendorong yang mengetahui, menduga dan mengalami tindak pelecehan atau kekerasan seksual dari IM melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti.

"Agar tuduhan mengenai tindak pelecehan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII," ujar Ratna.

UII menganggap serius kasus ini dengan membentuk tim pencari fakta dan tim pendamping korban secara psikologis bila diperlukan. UII juga menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban yang mau menempuh jalur hukum.

Selain itu, UII mendukung upaya-upaya korban yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta."Tim Hukum UII melalui LKBH UII sudah berkoordinasi dengan LBH Yogyakarta untuk mengawal kasus ini. Secara mandiri, LKBH UII juga melakukan penelusuran untuk menjaring penyintas," kata Ratna.

UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara-acara di semua unit UII. Tentu, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai diperolehnya kepastian kebenaran kasus tuduhan pelecehan itu.

Ia menekankan, UII merupakan institusi independen yang dalam setiap membuat kebijakan dan keputusan tidak bisa diintervensi dan diatur pihak lain. Tapi, UII terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran.

Selain itu, UII mendukung penuh semua proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu, kepada semua pihak dituntut bisa bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran.

Ketua Tim Pendampingan Korban UII, Syarif Nurhidayat menambahkan, kampus siap mendampingi korban secara hukum jika kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Sudah disiapkan pula tim dari LKBH UII bekerja sama LBH Yogyakarta.

Terkait keputusan mencabut gelar mahasiswa berprestasi, ia menekankan, UII sudah melakukan komunikasi langsung dengan IM. Langkah itu dilakukan usai IM mengunggah klarifikasi melalui Instagram pribadinya.

"Adapun pernyataan ini menjadi dasar UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif," kata Syarif.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement