Ahad 03 May 2020 12:00 WIB

Likuiditas Perbankan untuk UMKM: Catatan Masa Krisis

Struktur kredit perbankan nasional masih tidak adil bagi UMKM.

Andi Rahmat
Foto: Istimewa
Andi Rahmat

REPUBLIKA.CO.ID --- Oleh Andi Rahmat, Pelaku Usaha/Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Gubernur BI menyampaikan pelaksanaan Quantitative Easing (QE) senilai Rp 503,8 trilliun. Jumlah ini adalah akumulasi kebijakan moneter BI hingga bulan Mei 2020. 

Selama periode Januari hingga Mei tahun ini, BI telah menambah pasokan Uang Beredar Luas ke dalam perekonomian melalui serangkaian kebijakan pelonggaran kuantitas (QE).

Sepanjang periode Januari-April 2020, nilainya sebesar Rp 386 triliun. Instrumennya berupa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebesar Rp 166,2 trilliun, Term Repo sebesar Rp 137,1 triliun, Swap Foreign Exchange (FX Swap) Rp 29,7 triliun dan Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar Rp 53 T. Sementara untuk periode Mei akan ditambahkan lagi sebesar Rp 117,8 T.

Dalam bentuk penurunan GWM periode Mei sebesar Rp 102 T dan selebihnya berasal dari pengurangan kewajiban tambahan Giro sebesar Rp 15,8 T.

Karena periode tambahan itu dimulai dari bulan Januari 2020, maka tambahan sebesar Rp 503,8 T itu tidak seluruhnya dapat dikatakan sebagai bentuk QE di masa pandemi Covid 19. Yang dapat dikatakan adalah dalam periode ini BI telah melakukan kebijakan dalam dua tahap. 

Tahap pertama sepanjang periode Januari hingga Februari berupa relaksasi kebijakan moneter normal. Sedang Tahap kedua berupa kebijakan Pelonggaran Kuantitas dalam rangka merespon krisis yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid 19. 

Saya membaginya seperti itu untuk menunjukkan bahwa tren kebijakan moneter BI dalam merespons perkembangan makro perekonomian pada dasarnya adalah tren relaksasi. 

Namun kemudian, karena perkembangan tidak terduga dari krisis pandemi, kebijakan relaksasi itu berubah menjadi agresif dan membutuhkan kebijakan lebih dari sekedar relaksasi yang berbentuk pelonggaran kuantitas (QE) atau populernya “ pencetakan uang” besar-besaran ke dalam perekonomian. 

Untuk kepentingan tulisan ini, istilah “‘pencetakan uang” ini saya samakan dengan penciptaan uang (money creation). 

Tampaknya, tren ini akan berkembang terus seiring dengan perkembangan perekonomian nasional. Terhadap suatu  tambahan likuiditas sebesar ini tentu menarik untuk kita ajukan pertanyaan, untuk apa dan kepada siapa likuiditas itu sesungguhnya ditujukan?

Bersumber dari data BI, eksposure kredit UMKM di dalam sistem perbankan nasional sampai September 2018 berjumlah Rp1.037,6 T dari Rp 5.284,6 T atau sekitar 19,6% dari total baki kredit perbankan. 

Sebanyak 80,4% baki kredit dikuasi oleh sektor non-UMKM, atau sekitar Rp 4.247 T yang diperuntukkan untuk korporasi. Baki kredit untuk UMKM ini dialokasikan kepada 16.394.106 nasabah UMKM. Di Indonesia, hingga tahun 2019 terdapat tidak kurang dari 59 juta UMKM.

Dari jumlah baki kredit UMKM itu, Bank-bank BUMN, BPD dan BPR/BPRS menyalurkan sekitar Rp 665,23 T atau 64% dari total baki kredit UMKM. Selebihnya, 36% disalurkan oleh perbankan swasta dan JV Bank. 

Dari data ini, kita memperoleh dua kesimpulan umum. Pertama, bahwa penetrasi sistem perbankan nasional kepada sektor UMKM sangat tidak proporsional, itu pun kalau tidak mau dikatakan “tidak-adil”.

Ketidakproporsionalannya bukan saja dari segi rendahnya alokasi kredit terhadap sektor ini, tapi juga proporsi masih mayoritasnya sektor UMKM yang tidak memperoleh akses dan perhatian dari perbankan. 

Ini juga menunjukkan bahwa perbankan nasional sesungguhnya sangat tidak ramah terhadap UMKM. Dan cenderung eksklusif terhadap korporasi. 

Apapun alasannya, struktur ini mencerminkan ketidak-sehatan sistem keuangan nasional kita, yang pada akhirnya, di masa-masa krisis seperti ini menyebabkan UMKM kita menjadi rentan. Dan di tingkat pengambilan kebijakan, menyulitkan otoritas dalam melakukan penyesuain kebijakan (adjustment policy).

Kesimpulan kedua adalah rendahnya partisipasi perbankan swasta di sektor ini. Memang ada alasan yang mengatakan bahwa partisipasi rendah ini dikarenakan memang selama ini, pemerintah banyak menggunakan perbankan non swasta dalam menjalankan kebijakan pro UMKMnya. 

Tapi argumen yang lebih sinis mengatakan bahwa semua ini dikarenakan perbankan swasta lebih memilih korporasi karena selain lebih mudah, volume kreditnya juga besar  dengan jumlah nasabah yang tidak besar, sehingga dapat menekan biaya pengelolaannya, alias lebih menguntungkan.

Lantas, apakah kita bisa mengatakan bahwa membanjiri likuiditas ke sistem perbankan dengan struktur yang tidak ramah terhadap UMKM, bisa memberi manfaat besar bagi UMKM kita yang sedang sekarat ini?. Padahal dimasa krisis ini, UMKM sebagai penyumbang tenaga kerja terbesar dalam perekonomian kita sedang mengalami masa sulit. 

Sudah jamak diketahui bahwa di antara efek QE dimasa sulit seperti ini adalah munculnya fenomena Cash Hoarding di perbankan. Suatu fenomena dimana perbankan memilih mengkonsolidasikan ekses likuiditasnya dalam memperkuat neracanya dan lebih cenderung memilih untuk “bernegosiasi” dengan debitur korporasinya. 

Ditatar lebih lanjut, fenomena diatas menjadi sumber kritik banyak pihak terhadap permodelan QE yang tidak merumuskan kebijakan keberpihakannya secara tegas. kritiknya adalah QE lebih memberi kesempatan kepada korporasi dan “ orang-orang kaya” untuk berkonsolidasi di masa krisis. 

Dan karenanya makin mempelebar jurang “kaya-miskin” dalam perekonomian. Sekali lagi. Ini fenomena jamak yang bisa ditemukan dalam banyak sekali literatur dari ekonom-ekonom terkemuka yang mengkritik dampak QE dalam memperluas “Ineqaulity” dalam perekonomian.

Tanggung jawab soal ini tentu bukan saja dibebankan kepada BI. Tetapi yang utama juga adalah OJK  (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai otoritas independen yang menaungi perbankan. Ini adalah tugas suci OJK dalam melakukan penyesuian struktural terhadap sistem keuangan nasional kita yang tidak ramah UMKM.

OJK mesti berdiri digaris depan dalam soal ini. Penulis menekankan ini, sebagai wujud tanggung jawab moral. Karena penulis juga merupakan mantan pimpinan pansus pembentukan UU OJK yang menjadi dasar berdirinya OJK.

Tanpa suatu keberpihakan tegas dari otoritas, upaya membanjiri likuiditas kepada sistem perbankan dan keuangan nasional kita melalui QE hanya akan meninggalkan UMKM dalam limbo ketidak berdayaan. Alih-alih, malah akan memperparah kesenjangan didalam perekonomian nasional kita.

Kesuksesan kebijakan QE dalam mem”bail-out” sektor UMKM terletak pada perubahan proporsi baki kredit untuk UMKM dan bertambahnya jumlah UMKM secara signifikan dalam memperoleh manfaat dari kebijakan QE. 

Untuk itu, OJK sudah selayaknya menerbitkan kebijakan yang “memaksa” perbankan untuk menyalurkan likuiditasnya kepada UMKM dalam proporsi yang lebih besar.

Di antaranya dengan memberi bobot khusus dalam proporsi LDR (Loan to Deposit Ratio) kepada UMKM dalam neraca perbankan. Bentuknya dapat berupa pengaturan yang bersifat “mandatory loan” kepada UMKM oleh perbankan dalam proporsi baki kreditnya. 

Dan bagi BI, perlu juga mempersyaratkan suatu mekanisme “‘mandatory” dalam penggunaan fasilitasnya, terutama pada perjanjian yang berhubungan dengan Repo SBN perbankan. 

Akhirnya, kepada Allah SWT jugalah kita memohon pertolongan dan berserah diri. Wallahu ‘alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement