Sabtu 02 May 2020 22:16 WIB

Warga Sukabumi Mulai Patuhi Wajib Gunakan Masker

Kebijakan wajib memakai masker ketika memasuki Kota Sukabumi mulai diterapkan 1 Mei

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghentikan pengguna kendaraan yang tidak memakai masker di Jalan Ahmad Yani sebagai langkah gerakan wajib masker mulai 1 Mei 2020, Rabu (29/4).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghentikan pengguna kendaraan yang tidak memakai masker di Jalan Ahmad Yani sebagai langkah gerakan wajib masker mulai 1 Mei 2020, Rabu (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebagian besar warga Kota Sukabumi kini mulai mematuhi kewajiban menggunakan masker. Hal ini didasarkan pantauan petugas pada hari kedua pelaksanaan wajib memakai masker.

Pemantauan ini langsung dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ke sejumlah titik keramaian kota pada Sabtu (2/5). Misalnya di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi dan Jalan Harun Kabir.

Meski pada kesempatan tersebut wali kota masih menemukan sejumlah warga atau pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan masker. Sehingga pengguna kendaraan diminta berputar arah atau mengambil masker terlebih dulu.

"Dari pantauan di lapangan warga sebagian besar sudah menggunakan masker," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Hal ini menunjukkan sosialisasi memakai masker yang dilakukan sebelumnya dinilai efektif.

Fahmi mengatakan, pemkot ingin memastikan warga melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker. Langkah ini diperlukan agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat maksimal dilakukan di tengah masyarakat.

Seperti diketahui ada beberapa titik pengawasan penggunaan masker yang dikolaborasikan dengan pos pam operasi ketupat lodaya Covid-19 Polres Sukabumi Kota. Misalnya di Jalan Cemerlang, Jalan RA Kosasih, Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, dan lain sebagainya.

Kebijakan wajib memakai masker ketika memasuki Kota Sukabumi mulai diterapkan 1 Mei 2020. Hal ini merupakan upaya forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement