Jumat 01 May 2020 16:59 WIB

ASN Pemkot Malang yang Nekat Mudik akan Disanksi

Pemkot Malang melarang ASN mudik kampung halaman.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Nashih Nashrullah
Wali Kota Malang, Sutiaji, akan memberikan sanksi untuk ASN yang mudik kampung halaman.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji, akan memberikan sanksi untuk ASN yang mudik kampung halaman.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik. 

 

Baca Juga

Aturan ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daersh dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.  

 

"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.   

 

Menurut Sutiaji, ASN harus menjadi panutan untuk khalayak umum.  Oleh sebab itu, pelarangan mudik perlu diterapkan kepada mereka. 

 

Terlebih, ASN juga memiliki tugas memberikan pemahaman terkait larangan mudik di lingkungan masing-masing.   

 

Jenis sanksi kepada ASN yang mudik terdiri dari ringan, sedang dan berat. Instruksi ini tertuang melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatab Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19. 

 

Kemudian dipertegas dengan Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang.   

 

"Isinya perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerag dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," jelasnya.   

 

Secara rinci, kata Sutiaji, aturan pelarangan mudik di kalangan ASN terhitung mulai 30 Maret 2020. ASN pelanggar tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung pada 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.   

 

Menurut Sutiaji, acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. 

 

Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat dan pelepasan status ASN. "Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," ucapnya.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement