Malaysia Izinkan Masjid di Melaka Gelar Tarawih Secara Ketat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah

Jumat 01 May 2020 16:41 WIB

Masjid-masjid di Melaka akan diizinkan gelar tarawih dengan SOP ketat. Bendera Malaysia (ilustrasi) Foto: Reuters Masjid-masjid di Melaka akan diizinkan gelar tarawih dengan SOP ketat. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MELAKA – Pemerintah Malaysia mengizinkan masjid di Melaka untuk menggelar sholat Tarawih. Digelarnya sholat Tarawih itu boleh dilakukan dengan catatan yang ketat.  

Dilansir di Malay Mail, Jumat (1/5), hanya empat elemen dari pengurus masjid yang diizinkan melakukan sholat Tarawih saat menggelar jamaah tarawih di semua masjid di negara bagian, mulai Jumat (1/5). 

Baca Juga

Kepala Menteri Datuk, Sulaiman Ali, mengatakan empat pengurus masjid itu antara lain ketua masjid, imam, bilal, dan siak. 

Dia mengatakan, keempat orang ini harus mematuhi prosedur operasi standar (SOP) atau protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Malaysia. "Di antara kondisi yang perlu dipenuhi adalah hanya melakukan delapan rakaat sholat Tarawih," kata Sulaiman Ali. 

Lebih lanjut, dia mengatakan agar masjid-masjid yang menggelar tarawih tidak menggunakan pengeras suara, menjaga jarak sosial, dan keempat elemen yang diperbolehkan menunaikan sholat berjamaah di masjid itu harus terbebas dari gejala-gejala virus corona jenis baru (Covid-19). Seperti tidak demam, sakit tenggorokan, batuk atau sesak napas.

Dia mengatakan, persetujuan itu diberikan setelah diskusi antara Kantor Mufti dan Departemen Agama Islam Melaka. 

Sulaiman mengatakan pemerintah negara bagian juga telah setuju untuk mengizinkan Pengadilan Syariah di tiga distrik yaitu Melaka Tengah, Jasin dan Alor Gajah untuk duduk dalam kasus-kasus mendesak mulai 4 Mei nanti.   

Namun dia mengatakan, pengadilan hanya diizinkan beroperasi selama dua hari dalam sepekan dari pukul 08.00 pagi sampai 12.00 siang sepanjang fase keempat dari perintah kontrol gerakan (MCO) hingga 12 Mei.