Jumat 01 May 2020 14:15 WIB

Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Turunan Soal Larangan Mudik

Mudik tetap dilarang dan tidak ada perubahan atas hal itu.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Andi Nur Aminah
Larangan mudik masih tetap ditegakkan dan tidak ada perubahan atas keputusan itu. Foto, petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Larangan mudik masih tetap ditegakkan dan tidak ada perubahan atas keputusan itu. Foto, petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan terbaru terkait larangan mudik. Aturan yang sedang disusun tersebut merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah  kami lakukan adalah  menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan cdi Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut Adita, hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita menegaskan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang saat ini berlangsung. Sarana transportasi dilarang mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," jelas Adita.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk  bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.  

Menurut Adita, Kemenhub juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement