Kamis 30 Apr 2020 22:21 WIB

Wapres: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan jika...

Stimulus ekonomi bagian dari enam langkah mitigasi Pemerintah terhadap dampak Covid.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Ma
Foto: dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan paket stimulus ekonomi dari Pemerintah hanya diberikan ke perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ma'ruf menyebut, itu bagian dari enam langkah mitigasi Pemerintah terhadap dampak Covide-19 di sektor ketenagakerjaan.

"Diantaranya adalah stimulus ekonomi hanya kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK," ujar Ma'ruf melalui akun instagram resminya, Kamis (30/4).

Ma'ruf menerangkan, lima mitigasi lainnya adalah program yang meringankan untuk 56 juta pekerja sektor formal, jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, prioritas kartu prakerja bagi pekerja korban PHK, memperbanyak program padat karya tunai, dan juga perlindungan maksimal terhadap pekerja imigran.

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo mengingatkan hal yang sama bahwa kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan PHK ke pekerjanya.

“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Jokowi.

Jokowi meminta agar program stimulus yang akan dijalankan di daerah disiapkan dengan skema yang jelas, transparan, dan terukur. Sehingga jelas sektor mana saja yang bisa mendapatkan stimulus tersebut agar dapat menyelamatkan para tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jangan sampai hanya mau mendapatkan stimulus ekonomi tapi tetap melakukan PHK kepada pekerjanya,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement