Kamis 30 Apr 2020 21:11 WIB

Mahfud: Pemerintah tak Sembunyikan Data Covid -19

Menkopolhukam tegaskan pemerintah tak sembunyikan data Covid-19 hanya terlambat.

Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait Covid 19 selama pandemi ini berlangsung di Tanah Air. Mahfud menegaskan, tidak ada informasi terkait Covid 19 yang disembunyikan pemerintah.

"Pemerintah pusat dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan pemerintah daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait Covid 19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan," kata Mahud MD dalam kegiatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Kamis (30/4). 

Baca Juga

Informasi tersebut disampaikan melalui layanan di masing-masing wilayah di Indonesia yang terkoordinasi dengan crisis center melalui manajemen informasi satu pintu.

Menkopolhukam menegaskan, tidak ada data dari informasi publik yang disembunyikan pemerintah terkait pandemi Covid 19.

"Jadi tidak benar ada data yang disembunyikan dan sebagainya, data yang disembunyikan tidak ada, yang ada itu mungkin data yang belum terekam atau terlambat," katanya.

Hanya saja, menurutnya, informasi yang tersedia terlambat oleh karena ada banyak kasus yang tidak terekam dan juga ada pasien yang diperiksa sekarang, namun hasilnya masih menunggu seminggu kemudian.

"Karena pemerintah sendiri berpendapat, setiap upaya menyembunyikan data oleh siapa pun itu hanya akan menyesatkan dan akan menggagalkan setiap program," katanya.

Pemerintah pusat dan daerah, menurut dia, wajib mengelola informasi terkait Covid 19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Hanya saja perlu diingat juga, informasi publik yang disampaikan secara terbuka ini tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement